Bechannel – Berkas perkara suap penerimaan mahasiswa baru UNILA dengan tersangka mantan rektor UNIL, Karomani dan rekannya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tajungkarang dan selanjutnya segera disidangkan dengan bembacaan dakwaan.
Tim dari penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan dua berkas perkara dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA, tahun 2020.
“Berkas perkaranya hari ini kita melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, nanti proses sidangnya apakah dipisah atau disatukan tergantung dari pihak PN,” kata JPU KPK, Agung Satrio Wibowo.
Baca Juga Rumah Anggota Ditlantas Polda Lampung Dibobol Maling, Perhiasan dan Uang Tunai Raib
Humas PN Tanjungkarang Dedi Wijaya Susanto mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dari Jaksa penuntut umum KPK dan segera dilakukan verifikasi dan ditentukan jadwal persidangannya.
“Iya berkas perkara sudah diterima di PN dan Jika semua sudah lengkap secepatnya disidangkan. Paling lambat sepekan atau satu Minggu,” ujarnya.
Untuk diketahui jaksa KPK menyerahkan dua berkas perkara yang dilimpahkan itu satu berkas perkara atas nama terdakawa mantan rektor UNILA, Karomani dan berkas lainya atas nama Terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri.
Tiga orang terdakwa itu telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Bandar Lampung dengan status sementara tahanan KPK.
Dan setelah berkas terdakwa dilimpahkan maka secara otomatis status ketiga orang terdakwa menjadi tahanan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Perbuatan tiga orang terdakwa disangka kan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, undang- undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindal Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,q tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Ahmad Amri)