Bechannel- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2022 menetapkan 149 tersangka, angka itu meningkat 38 tersangka dari 2021. Selain itu laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih cukup tinggi tahun ini.
Baca Juga Wali Kota Eva Dwiana Terima Gelar Batin Mustika Cahya Marga
hal itu terlihat dari jumlah laporan masyarakat yang mencapai 4.623 aduan sepanjang 2022. Angka itu juga melambung drastis dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni 3.708 pengaduan. Dalam rilisnya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, ribuan pengaduan itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia terbanyak di DKI Jakarta Yakni, 585 pengaduan.
Selain Jakarta, laporan korupsi tertinggi kedua berasal dari Jawa Barat dengan jumlah 429 pengaduan. selanjutnya, Sumatera Utara 379 pengaduan, Jawa Timur 357 laporan, serta Jawa Tengah 237 laporan.
Pengaduan itu disampaikan melalui berbagai media. Di antaranya, e-mail, kanal KPK Whistleblower System (KWS), media sosial, SMS, surat/fax, dan telepon.
Baca juga Kronologi Pemerkosaan Ibu Kandung dan Adiknya di Lampung Selatan
Johanis menjelaskan, tak semua pengaduan memenuhi kriteria laporan dugaan tipikor.
Ada 363 pengaduan yang tidak memenuhi kriteria. Pengaduan tersebut kemudian diarsipkan. Sementara itu, 4.260 pengaduan yang memenuhi kriteria dilanjutkan ke proses verifikasi. ”Ada 4.055 (laporan) telah selesai diverifikasI.
Meski telah di verifikasi, Johanis menyebut tidak semua laporan ditindaklanjuti pegawai di Deputi Penindakan KPK, hanya ada satu laporan terverifikasi yang ditindaklanjuti tim.
Johanis menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat agar menyampaikan aduan dugaan tipikor kepada KPK. Namun, dia meminta, pengaduan tersebut sepatutnya dilengkapi dengan uraian dugaan fakta. Uraian itu memudahkan KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. ”KPK menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” ungkapnya. (jawapost)