Selain Teddy Minahasa dan 4 polisi tersebut, ada juga 6 orang warga sipil yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
3. Ditempatkan Khusus
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memastikan Teddy Minahasa menjalani penempatan khusus (Patsus) di Provos Propam Polri terkait kasus dugaan peredaran narkoba.
Dedi mengatakan bahwa penempatan Teddy di Mabes Polri lantaran saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses dugaan pelanggaran kode etik.
Baca Juga 28 Petani Kerapu Gugat IPC Pelindo Akibat Pencemaran Limbah
4. Sempat Menolak Diperiksa
Pada Sabtu, 15 Februari 2023 lalu, Teddy sempat menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat dirinya.
Penolakan tersebut dikarenakan Teddy ingin didampingi oleh kuasa hukum yang dipilihnya sendiri.
5. Terancam Hukuman Mati
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Jauharsa mengatakan pihaknya menerapkan pasal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara kepada Teddy Minahasa dan tersangka lainnya.
Baca Juga Fakta-fakta 3 Remaja Makassar Meninggal Dunia Usai Dipaksa Minum Miras 96 Persen Hingga Tewas
Mukti merincikan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair, Pasal 112 ayat (2) juncto, Pasal 132 ayat (1) juncto ,Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dwi Puja Arrahman)