Bechannel – Anggota MPR – DPR RI Rahmawati Herdian menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang dan Empat Pilar Kebangsaan sebagai upaya memperkuat wawasan kebangsaan serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap dasar-dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Kegiatan tersebut dipusatkan di Gang Sawo Kelurahan Gunung Mas, Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung 23 September 2025.
Dorong Pemanfaatan Teknologi Dibidang Kesehatan, Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi SIKN
Empat Pilar Kebangsaan yang disosialisasikan meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika. Keempat pilar ini menjadi pedoman dalam menjaga persatuan bangsa di tengah keberagaman.
Dalam sambutannya, Rahmawati Herdian Anggota MPR-DPR RI menyampaikan bahwa pemahaman terhadap Undang-Undang dan Empat Pilar Kebangsaan sangat penting, terutama di era globalisasi saat ini.
“Empat Pilar merupakan fondasi bangsa. Masyarakat harus memahami, menghayati, sekaligus mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari agar persatuan dan kesatuan tetap terjaga,” ujar Rahmawati Herdian.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh sekitar 150 Peserta dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, pemuda, hingga organisasi masyarakat. Acara juga diisi dengan sesi diskusi interaktif, tanya jawab seputar aturan perundang-undangan, serta pemaparan contoh penerapan nilai-nilai kebangsaan di lingkungan sosial.
Bersama Kemenkes, Rahmawati Herdian Anggota DPR RI Gelar KIE
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat tidak hanya memahami aturan hukum yang berlaku, tetapi juga semakin mencintai tanah air, menghargai perbedaan, dan berperan aktif dalam menjaga keutuhan NKRI.