Bechannel – Lapor ke Polda Banten soal dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan mantan istrinya (NR), aduan milik pelaku kasus perselingkuhan (RZ) yang viral tersebut ditolak oleh polisi
Diketahui sebelumnya, RZ sempat mendatangi Polda Banten guna melaporkan mantan istrinya (NR) atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik pada Kamis (21/12/2022) silam.
Namun pada hari Rabu (4/1/23), Shinto Silitonga selaku Kombes. Pol. Polda Banten, menjelaskan bahwa laporan milik RZ tersebut ditolak polisi gegara tak cukup bukti.
Baca Juga Kisah Viral Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua, Sang Istri Bagikan Cerita Pahitnya
“Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan (RZ) belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana UU ITE tersebut,” kata Shinto Silitonga, Rabu (4/1/2022).
Shinto juga mengatakan bahwa Polda Banten sampai saat ini belum mendapatkan laporan terbaru dari RZ sejak (4/1/23) silam.
“Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari RZ di Polda Banten,” kata dia.
Seperti diketahui, kasus perselingkuhan yang dilakukan mantan suami NR akhir-akhir ini viral di media sosial.
Tak sedikit netizen yang bereaksi guna membela NR atas perselingkuhan yang dilakukan oleh RZ.