Bechannel – Berikut adalah aturan-aturan penyeberangan untuk Pelabuhan Merak dan Ciwandan bagi para pemudik lebaran 2023.
Pemerintah telah memberlakukan pengaturan bagi para pemudik yang akan menggunakan kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Ciwandan.
Adapun hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan layanan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan guna menghindari penumpukan pemudik.
Baca Juga Dishub Siapkan Rekayasa Jalur Jika Terjadi Kepadatan Saat Mudik Lebaran
Dilansir melalui akun instagram Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, aturan pengoperasian di dua pelabuhan tersebut akan diberlakukan pada 15 April hingga 1 Mei 2023. Simak peraturannya di bawah ini.
1. Aturan penyeberangan dari Sumatera dengan tujuan Jawa
Mekanisme pengaturan layanan kapal penyeberangan diterapkan di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang untuk kendaraan dari Sumatera dengan tujuan Jawa, yakni sebagai berikut:
- Kendaraan roda empat dan bus harus menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni
- Kendaraan sepeda akan motor dibagi dua jalur, yaitu menyeberang melalui melalui Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang
- Kendaraan barang dan truk menyeberang melalui melalui Pelabuhan Panjang
Baca Juga Walikota Bandar Lampung Melarang ASN Gunakan Randis Untuk Mudik
2. Aturan penyeberangan dari Jawa dengan tujuan Sumatera
Berikut adalah mekanisme pengaturan yang diterapkan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan untuk kendaraan dari Jawa dengan tujuan Sumatera, yakni:
- Kendaraan roda empat dan bus harus menyeberang melalui Pelabuhan Merak
- Kendaraan barang dan sepeda motor harus menyeberang melalui melalui Pelabuhan Ciwandan