Bechannel – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke tempat hiburan malam (THM) menjelang Idul Fitri 2023.
Sidak dilakukan untuk menjaga situasi kondusif di kota setempat dan berdasarkan ketentuan Surat Edaran (SE) Walikota Bandar Lampung Nomor 800/519/III.2023 terkait penutupan tempat hiburan malam selama bulan Suci Ramadhan 2023.
Kasatpol PP Bandar Lampung, Ahmad Nurizky Erwandi menyebut sebanyak 11 THM yang disidak di wilayah setempat pada Rabu, 20 April 2023 malam.
Baca Juga Walikota Eva Dwiana Bayar Zakat di Baznas Bandar Lampung
“11 tempat hiburan malam itu yakni, Nudi, Marley’s Cafe Coffee and Resto, Southbank, Radar, Hevn, Tanaka Karaoke, MGM, Thanos, Eternal Cafe, 3D Karaoke dan Mocking Bird,” kata Ahmad Nurizky usai melakukan sidak.
Dari hasil sidak, terdapat 3 kafe tempat hiburan malam yang diberikan imbauan agar menaati SE yang berlaku, diantaranya yakni Marley’s Cafe Coffee and Resto, Nudi, dan Hevn.
“Ada 3 titik lokasi yaitu di Marley, Nudi dan Hevn kita imbau untuk tetap tidak menjual minuman ber-alkoholnya dan untuk musiknya kita hentikan untuk mematuhi jam malam dalam rangka menghormati saudara kita (umat muslim) yang sedang menjalani ibadah di bulan suci Ramadhan,” tuturnya.
Baca Juga Lebaran Idul Fitri 2023 Jatuh Hari Apa? Tonton Sidang Isbat Melalui Link Berikut
Untuk sanksi yang diberikan jika melanggar surat edaran yang ditetapkan, Rizky menyampaikan akan mencabut izin tempat usaha-nya.
“Berdasarkan surat edaran bisa sampai pencabutan izin dari tempat usaha tersebut,” terangnya.