Bechannel – Bawaslu Kota Bandar Lampung menindak tegas setelah menemukan seorang berprofesi sebagai Asisten Silpil Negara (ASN) yang menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pemilu 2024.
Sebagai informasi, seorang ASN tidak bisa menjadi bacaleg sebelum mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga Polresta Bandar Lampung Siap Siaga Selama Libur Panjang
Untuk itu, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah melakukan tindakan tegas terkait hal itu.
“Jika berdasarkan hasil pencarian fakta dan bukti-bukti yang ada, memang ada indikasi pelanggaran,” kata Candrawansah.
“Sebelumnya pada hari Rabu, 31 Mei 2023 lalu, kami telah rekomendasikan seorang lurah di Kecamatan Panjang dengan insial S kepada KASN,” sambungnya.
Baca Juga Peringati Hari Lahir Pancasila, Ini Pesan Bunda Eva
Candrawansah menjelaskan, pihaknya tidak memberikan sanksi kepada ASN tersebut dan telah melaporkan kasusnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kami telah mengkaji, meminta keterangan dan melakukan klarifikasi serta mengumpulkan bukti. Setelah bukti terkumpul, semua itulah yang kami sampaikan ke KASN,” pungkasnya. (Dwi Puja Arrahman)