Golongan IV
PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2023
Sementara itu, daftar tunjangan yang akan diterima oleh PNS dan juga masuk dalam besaran THR PNS 2023 yakni sebagai berikut:
1. Tunjangan suami/istri PNS
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Akan tetapi bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
Baca Juga Mengenal Siklon Herman, Pemicu Cuaca Ekstrem di Indonesia, Salah Satunya di Lampung
2. Tunjangan anak PNS
Berdasar PP yang sama ditetapkan, besaran tunjangan anak, yaitu 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yakni anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
3. Tunjangan makan PNS
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut bahwa PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
4. Tunjangan jabatan PNS
Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 mengenai Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
Baca Juga 8 Hal Bisa Bikin Batal Puasa yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000
5. Tunjangan umum PNS
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau pun tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan mengenai besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut: