Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    Recensione Del Bookmaker Per Clienti Dall’italia

    Mei 19, 2025

    OJK Gandeng PNM Dalam Program SICANTIKS  Perkuat Literasi Keuangan Syariah

    Mei 18, 2025

    Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Lampung Selatan, Perkuat Kebangsaan Lewat Sosialisasi Empat Pilar

    Mei 16, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Recensione Del Bookmaker Per Clienti Dall’italia
    • OJK Gandeng PNM Dalam Program SICANTIKS  Perkuat Literasi Keuangan Syariah
    • Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Lampung Selatan, Perkuat Kebangsaan Lewat Sosialisasi Empat Pilar
    • Jenguk Bayi Terlantar, Bunda Eva Doakan Tumbuh Jadi Anak yang Kuat
    • Mantan Aktivis Kritik Aksi Demonstrasi Tak Beretika di Depan Kantor Walikota
    • Rahmawati Herdian Anggota DPR RI Minta Kemenkes Membangun Layanan Kesehatan di Way Haru
    • Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Pahami Nilai-Nilai Pancasila
    • Rahmawati Herdian Tegaskan Dukungan Program MBG
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Bisnis & Ekonomi
      • Kolom Pemuda
      • Politik
      • Feature
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home»Nasional»Catat! THR PNS Cair Besok, Segini Nominalnya
    Nasional

    Catat! THR PNS Cair Besok, Segini Nominalnya

    AdminBy AdminApril 3, 2023Tidak ada komentar4 Mins Read
    Catat! THR PNS Cair Besok, Segini Nominalnya. (Pixabay)
    Catat! THR PNS Cair Besok, Segini Nominalnya. (Pixabay)

    Golongan IV

    PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
    PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
    PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
    PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
    PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

    Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2023

    Sementara itu, daftar tunjangan yang akan diterima oleh PNS dan juga masuk dalam besaran THR PNS 2023 yakni sebagai berikut:

    1. Tunjangan suami/istri PNS

    Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Akan tetapi bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

    Baca Juga Mengenal Siklon Herman, Pemicu Cuaca Ekstrem di Indonesia, Salah Satunya di Lampung

    2. Tunjangan anak PNS

    Berdasar PP yang sama ditetapkan, besaran tunjangan anak, yaitu 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yakni anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.

    3. Tunjangan makan PNS

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut bahwa PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

    4. Tunjangan jabatan PNS

    Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 mengenai Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

    Baca Juga 8 Hal Bisa Bikin Batal Puasa yang Wajib Diketahui Umat Muslim

    Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
    Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
    Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
    Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
    Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000

    5. Tunjangan umum PNS

    Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau pun tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan mengenai besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

    1 2 3
    ASN bechannel Menkeu Menteri Keuangan PNS THR
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin

      Related Posts

      Rahmawati Herdian Anggota DPR RI Minta Kemenkes Membangun Layanan Kesehatan di Way Haru

      April 29, 2025

      Rahmawati Herdian, Mendorong Inovasi dalam Menurunkan Stunting di Indonesia

      Februari 19, 2025

      Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!

      Januari 30, 2025
      Sosial Media
      • Instagram
      • YouTube
      • TikTok

      Subscribe to Updates

      Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

      Tentang Kami
      Tentang Kami

      Setiap peristiwa itu berharga
      Setiap peristiwa itu bermakna
      Setiap peristiwa itu istimewa
      Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
      Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

      Email :bechannel.info@gmail.com
      Contact: +62-853-7977-3390

      Pilihan Kami

      Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

      Januari 3, 2023

      23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

      Februari 18, 2023

      Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

      Februari 9, 2023

      8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

      Februari 11, 2023
      YouTube Instagram TikTok
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Tentang Kami
      © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.