Baca Juga Bikin Ngilu, Testis Remaja 17 Tahun Ini Membusuk, Simak Penyebabnya…
Kriteria penerima BSU
Mengenai kriteria penerima BSU 2022 yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Berikut ini rincian kriteria penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah jumlah minimum.
- Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga sampai ratusan ribu.
- Pekerja bukan termasuk penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau pun TNI/Polri. (Dwi Puja Arrahman)
1 2