Selain itu, Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tertanggal 6 Januari 2025 perihal Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024.
“Di samping itu, memenuhi ketentuan regulasi paling lambat 3 hari dari informasi registrasi perkara yang dicatat melalui e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi),” katanya.
Sebelumnya, KPU Kota Bandarlampung telah mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Bandarlampung pada tanggal 3 Desember 2024.
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar, Ali Yudiem Hadiri Musrenbang RPJPD
Selanjutnya, KPU Kota Bandarlampung menetapkan perolehan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2024 melalui Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor 2572 Tahun 2024.
“KPU menetapkan perolehan suara paslon nomor urut 1 sebanyak 91.740 suara dan paslon nomor urut 2 sebanyak 264.740 suara,” katanya. (Ndy)