Bechannel – Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa, meminta semua pihak terlibat untuk mencegah anak dari prilaku pergaulan bebas.
Hal itu lantaran, kembali terjadinya kasus pembuangan bayi. Seperti pembuangan bayi yang terjadi di sungai Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung.
Yang mana pelakunya adalah ibu kandungnya sendiri berinisial RA (21) yang saat ini telah diamankan oleh Polisi.
“Sangat miris dan menyayat hati kita semua semua atas kasus pembuangan bayi ini. Kejadian ini sudah berulangkali terjadi pada 2 sampai 3 tahun terakhir,” ujar Apriliandi, Senin (4/3/2024).
Baca juga Pulau Pasaran Resmi Jadi Kampung Nelayan Modern ke Dua di Indonesia
Ia berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi karena yang namanya anak sejak dalam kandungan sampai usia 18 tahun berdasarkan Undang-undang dan anak harus diberikan perlindungan yang optimal, dalam hal ini anak tersebut berhak untuk hidup serta tumbuh dan berkembang ikut serta dalam pembangunan kelak.
“Maka dari itu jelas-jelas orang tua tersebut telah melanggar hak anak dan layak diberikan hukuman sanksi pidana berat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Untuk.mengatasi hal itu, pihaknya juga meminta semua pihak berperan aktip mencegah anak dari pergaulan bebas.
“Diperlukan usaha bersama, utamanya pencegahan anak dari pergaulan bebas,” tegasnya.
Selain itu, penanaman nilai keagamaan yang kuat serta harus ditingkatkan peran pengawasan yang ketat dari para orangtua, guru di sekolah dan juga orang-orang di lingkungan anak tinggal.
“Agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali, yang utamanya karena pergaulan bebas yang menyesatkan,” tegas dia.
Baca juga Logistik Pemilu 2024 Mulai Didistribusikan, Walikota Eva Jaga Ketat Logistik 1×24 Jam
Kemudian, edukasi kepada anak dan parenting system kepada orangtua juga sangat perlu dan mendesak dilakukan.
“Tak kalah penting adalah peran media untuk mengedukasi dan mengkampanyekan pergaulan bebas, sex di luar nikah dan pernikah dini serta menikah dini karena kehamilan di luar pernikahan,” tandasnya.