“Jadi logikanya ya Pak Deddy, Dia (korban) jadi tersangga dianggap dia ada kelalaian melanggar pasal 310 ayat 3 pasal 229 ayat 4. Cuman masalahnya pihak keluarga tidak bisa terima kalau anaknya ditempatkan sebagai tersangka,” kata Profesor Suhandi.
Baca Juga Pemkot Upayakan Kota Bandar Lampung Jadi KLA Tingkat Utama
Dalam kasus kecelakaan, Suhandi juga menjelaskan bahwa si penabrak dan korban juga dapat diadili sesuai undang-undang yang berlaku.
Namun, kebanyakan masyarakat menilai bahwa tak seharusnya korban kecelakaan yang meninggal dunia dijadikan tersangka.
“Masyarakat gak bisa terima karena yang meninggal kok masih ditempatkan dijadikan tersangka,” ucap Profesor Suhandi
“Apakah boleh meninggal dijadikan tersangka,” tanya Deddy Corbuzier.
Baca Juga 6 Raperda Diajukan ke Gubernur Lampung, Aturan Pengelolaan Sampah Salah Satunya
“Sebetulnya boleh, kenapa boleh? itu karena Undang-undang Lalu Lintas ada dalam pasalnya,” jawab Profesor Suhandi.
Mengenai tanggapan masyarakat seperti itu, Profesor Suhandi menyinggung minat baca orang Indonesia sangat kurang.
Baginya, banyak belajar dan membaca itu penting untuk menangani suatu permasalahan tentang hukum.
1 Komentar
Buy Sobranie