Bechannel – Penyidik Polda Lampung ambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangungan bendungan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2020.
Berkas penyelidikan kasus dugaan korupsi bendu ngan Marga Tiga itu diserahkan langsung oleh Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution dan disaksikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rahmat Hidayat.
Baca Juga Jual Sabu IRT di Tangkap Polisi, Ngaku Suruhan Suami
Direktur reserse kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono, pihaknya mengambil alih dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.
“Dugaan tindak pidana korupsi itu berdasarkan laporan Laporan polisi nomor : LP/ A/ /I/2023/SPKT. Sat Reskrim Polres Lampung Timur/ Polda Lampung, tanggal 12 Januari 2023,”kata Donny Arief Praptono, Kamis (12/01/2023).
Dia menjelaskan kronologis awal kasus tersepembut Bermula Pada tanggal 10 januari 2020 ditetapkan lokasi pembangunan bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional.
“Ketika dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan yaitu ganti kerugian tanam tumbuh dan bangunan, kolam dan ikan senilai kurang lebih Rp. 79 miliar,” jelasnya.
Baca Juga Oknum Berseragam PNS Diringkus Polisi Usai Transaksi Narkoba
Dalam kasus itu kata dia, telah diperiksa sebanyak 271 orang yang terdiri dari 7 (tujuh) orang ahli dan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, permintaan audit BPKP, dan telah melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung.
“Dari nilai itu terdapat Mark up atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 50.411.095.236,00 (hasil sesuai audit BPKP),”ujarnya.(AMR)