Bechannel – Konsorsium Gerakan Pekerja Media membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Kamis (12/1/2023). Pengaduan dimaksud terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Masa Kini Mandiri atau dikenal Lampung Post.
Derri Nugraha, Koordinator Konsorsium Gerakan Pekerja Media, mengatakan PT Masa Kini Mandiri merumahkan sejumlah pekerja, di antaranya Dian Wahyu. Pada 8 Desember 2022, pihak manajemen memanggil Dian. Saat itu, manajemen perusahaan menyampaikan bahwa Dian masuk dalam program efisiensi.
Baca Juga Polda Lampung Ambil Alih Dugaan Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga Lampung Timur
Selanjutnya, terjadi beberapa kali pertemuan antara pihak manajemen dengan Dian. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut manajemen menyatakan bahwa perusahaan merugi. Dian kemudian meminta bukti kerugian dimaksud. Namun, unit bisnis Media Group itu tak dapat menunjukkan bukti.
Pada 29 Desember 2022, PT Masa Kini Mandiri mentransfer sejumlah uang ke rekening Dian. Manajemen perusahaan menyebut uang itu sebagai pesangon, penghargaan masa kerja, sisa cuti, uang pulsa dan uang makan tertunda. Dian sempat menanyakan apakah ada dokumen yang ditandatangani, namun pihak perusahaan bilang tak ada.
“Melihat proses-proses yang dilakukan perusahaan, kami menilai tidak patut secara hukum. Karena itu, kami menolak PHK sepihak oleh perusahaan,” kata Derri.