Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    VinFast Percepat Konversi Kendaraan Fosil ke Motor Listrik di Lampung

    September 29, 2026

    Anggota DPR-MPR Rahmawati Herdian Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Lampung Selatan

    September 29, 2026

    Badminton Open 2026 Jadi Wadah Lahirkan Talenta Baru Lampung

    September 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • VinFast Percepat Konversi Kendaraan Fosil ke Motor Listrik di Lampung
    • Anggota DPR-MPR Rahmawati Herdian Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Lampung Selatan
    • Badminton Open 2026 Jadi Wadah Lahirkan Talenta Baru Lampung
    • Kejurnas Hapkido Jadi Momentum Penguatan Pembinaan
    • KONI Lampung Cek Sejumlah Venue Porprov X
    • TI Lampung Jadi Tuan Rumah Sertifikasi Pelatih Nasional
    • Unila Buka Fasilitas Olahraga untuk Porprov Lampung
    • Lampung Seleksi Cabor untuk PON Pantai 2026
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Kolom Pemuda
      • Bisnis & Ekonomi
      • Feature
      • Politik
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home » Warga Bengkulu Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Bawa Hewan Dilindungi dan Sisik Trenggiling » Halaman 2
    Hukum & Kriminial

    Warga Bengkulu Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Bawa Hewan Dilindungi dan Sisik Trenggiling

    AdminBy AdminJanuari 20, 2023Updated:Januari 25, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Penyidik tipiter Krimsus Polda Lampung menunjukan barang bukti berupa sisik trenggiling saat ekpos di Mapolda Lampung, Jumat (20/01/2023)
    Penyidik tipiter Krimsus Polda Lampung menunjukan barang bukti berupa sisik trenggiling saat ekpos di Mapolda Lampung, Jumat (20/01/2023)

    Terhadap tersangka RD akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan bakal di jerat Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan d undang undang RI no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda seratus juta rupiah.

    “Tersangka RD sudah dan masih akan dilakukan pengembangan asal barang bukti dan penjualan barang bukti yang telah disita oleh petugas,”ujarnya. (AMR)

    1 2
    bechannel Hewan dilindungi Krimsus Polda Lampung Satwa dilindungi Warga Bengkulu
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin

      Related Posts

      Mantap ! Polda Jabar Bekuk Pelaku Miras Oplosan “Kuda Mas” di Bandung

      Mei 5, 2026

      Jenguk Bayi Terlantar, Bunda Eva Doakan Tumbuh Jadi Anak yang Kuat

      Mei 1, 2025

      Ini yang dilakukan Ibu Muda di Lampung Timur Setelah Habisi Anak Kandungnya

      Januari 11, 2025
      Sosial Media
      • Instagram
      • YouTube
      • TikTok

      Subscribe to Updates

      Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

      Tentang Kami
      Tentang Kami

      Setiap peristiwa itu berharga
      Setiap peristiwa itu bermakna
      Setiap peristiwa itu istimewa
      Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
      Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

      Email :bechannel.info@gmail.com

      Pilihan Kami

      Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

      Januari 3, 2023

      23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

      Februari 18, 2023

      Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

      Februari 9, 2023

      8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

      Februari 11, 2023
      YouTube Instagram TikTok
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Tentang Kami
      © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.