Plt Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Hadaini membenarkan adanya peraturan tersebut. Ia menyebut larangan itu telah disepakati oleh Forkopimda setempat, pemilik warung kopi juga dianjurkan agar memberitahu surat edran itu ke pengunjung.
“Pemilik warung kopi, rumah makan, kafe, dilarang menempatkan pengunjung berbuka puasa bersama yang bukan mahram untuk duduk satu meja dan 15 menit sebelum sholat isya agar ditutup,” kata Hadaini.
Baca Juga Sambut Mudik Lebaran, Dishub Bandar Lampung Sidak Kendaraan yang Parkir di Bahu Jalan
2. Non-Mahram Dilarang Boncengan Selama Ramadan
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga melarang laki-laki dan wanita non mahram untuk berboncengan satu jok sepeda motor.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat menjelaskan bahwa aturan ini dikeluarkan guna menghindarkan dari perbuatan dosa yang bisa membatalkan puasa.
“Kepada muda-mudi pengendara sepeda motor setempat untuk tidak berboncengan dengan pasangan yang bukan mahramnya saat bulan Ramadhan,” tulis salah satu poin dalam surat seruan. (Dwi Puja Arrahman)