Bechannel – Aceh dikenal sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang memberlakukan hukum pidana berdasarkan syariah atau hukum Islam.
Saat bulan suci Ramadhan 2023, Aceh mengeluarkan 2 peraturan khas yang wajib ditaati oleh masyarakatnya. Aturan tersebut berbentuk imbauan dari berbagai Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh saat memasuki bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Seperti biasanya, ada aturan ‘baru’ yang dikeluarkan oleh pemerintah Aceh dan mendapat pro serta kontra di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga Sosok Ida Dayak, Perempuan yang Bisa Mengobati Berbagai Penyakit
Terdapat juga aturan yang dari tahun ke tahun tetap dikeluarkan, misalnya larangan warung dan kafe menjual makanan di siang hari selama bulan Ramadan, hingga tempat usaha billiard, karaoke, dan warnet dilarang beroprasi saat bulan puasa.
Tak hanya itu, warga juga diminta untuk tidak memainkan game online selama Ramadhan. Pemerintah menyarankan warganya untuk melakukan kegiatan kepemudaan yang islami, seperti pesantren kilat.
Selain itu, terdapat 2 khas Aceh selama Ramadhan 2023 yang menyita perhatian publik, berikut adalah ulasannya.
Baca Juga Manfaat Daun Sirih Bagi Kesehatan, Salah Satunya Bisa Mengobati Batuk
1. Non-Mahram Dilarang Bukber Semeja
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah mengeluarkan seruan bersama dalam rangka menjalankan ibadah bulan suci Ramadan 1444.
Salah satu poin dalam seruan tersebut yakni melarang non mahram atau yang tidak memiliki status nikah untuk tidak duduk satu meja saat buka bersama.