2. Istri Korban Jadi Tersangka
Setelah melakukan beberapa penyilidikan, polisi pun menetapkan istri korban, Hanis menjadi tersangka atas kematian Romdan. Pengakuan Hanis yang tak konsisten dan membuat bingung menjadi petunjuk polisi untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.
“Kami menetapkan tersangka pembunuhan dengan korban R warga Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Ngawi. Pelaku tak lain merupakan istrinya sendiri,” ujar Dwiasi.
3. Awal Mula Kasus
Jenazah Romdan pertama kali ditemukan istrinya, Hanis, yang merupakan seorang instruktur senam, pada Sabtu, 18 Februari 2023 waktu pagi hari. Hanis kemudian menelepon keluarga Romdan untuk menyampaikan kabar duka itu terkait kematian suaminya.
Baca Juga Berjalan Alot, Mediasi Buruh dan PT. Phillips Berakhir Deadlock
Meskipun meninggal dalam kondisi tidak wajar, pihak keluarga akhirnya sepakat langsung mengubur jenazah korban di pemakaman setempat tanpa melapor polisi. Padahal Kepala Desa Sirigan, Suyanto sudah menyarankan keluarga Romdan untuk melapor polisi.
Dwiasi menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada instruktur senam itu berdasarkan keterangan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pelaku yang merupakan istri korban pada akhirnya mengakui perbuatannya.
4. Motif Pembunuhan
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan bahwa motif Hanis membunuh suaminya adalah karena adanya masalah ekonomi.
Baca Juga Cara Hasilkan Uang Dari Youtube Lewat Website Al, Bisa Dapatkan Rp 347.424 per Hari!
“Motifnya lantaran ada masalah ekonomi. Asmara tidak ada,” tegas Dwiasi.
Dwiasi menuturkan sempat terjadi cekcok sebelum pelaku membunuh korban. Awalnya pelaku meminta uang kepada suami untuk keperluan membayar utang. (Dwi Puja Arrahman)
Sumber: Berbagai Sumber