Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    Taufik Hidayat Serahkan SK KONI Lampung Tengah 2025-2029

    Februari 21, 2026

    Rahmawati Herdian Anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Puting Beliung

    Februari 16, 2026

    Waketum II KONI Lampung Apresiasi Pelatihan Pelatih Panjat Tebing FPTI

    Februari 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Taufik Hidayat Serahkan SK KONI Lampung Tengah 2025-2029
    • Rahmawati Herdian Anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Puting Beliung
    • Waketum II KONI Lampung Apresiasi Pelatihan Pelatih Panjat Tebing FPTI
    • Turnamen HIPMI 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Lampung
    • Angonsaka FC Ukir Sejarah, Juara Liga 4 Zona Lampung
    • Kolaborasi Jadi Kunci Olahraga Way Kanan
    • Kota Baru Jadi Pusat Sport Tourism, Lampung Siap Satukan Prestasi Olahraga dan Konservasi Alam
    • Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar untuk Perkuat Nilai Kebangsaan
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Kolom Pemuda
      • Bisnis & Ekonomi
      • Feature
      • Politik
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home » 5 Hukuman Gila di Korea Utara, Nonton Drakor Saja Bisa Dipenjara 15 Tahun » Halaman 2
    Feature

    5 Hukuman Gila di Korea Utara, Nonton Drakor Saja Bisa Dipenjara 15 Tahun

    AdminBy AdminJanuari 3, 2023Updated:Februari 3, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    5 Hukuman Gila di Korea Utara, Nonton Drakor Saja Bisa Dipenjara 15 Tahun. (Pixabay)
    5 Hukuman Gila di Korea Utara, Nonton Drakor Saja Bisa Dipenjara 15 Tahun. (Pixabay)
    Baca Juga Petinsi Kembali WFH Muncul, Ditanda Tagani Ribuan Orang

    3. Nonton Drakor bisa dipenjara 5 Tahun

    Dilansir melalui Reuters, aturan itu diumumkan setelah Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyerukan perang terhadap pengaruh luar dan menyerukan hiburan lokal yang lebih baik.

    Peraturan tersebut tertuang dalam sebuah undang-undang “pemikiran anti-reaksioner” dan mulai diberlakukan akhir tahun 2020.

    Jika rakyat Korea Utara melanggar aturan itu, maka hukuman maksimal yang menanti para pelanggar adalah 15 tahun penjara.

    4. Menulis pernyataan bersalah 10 halaman usai memainkan musik Barat.

    Pada 2001, pianis ternama Kim Cheol Woong dituduh melakukan pengkhianatan usai memainkan musik jazz. Jenis ini dianggap sebagai musik Barat.

    Suatu hari, Kim memainkan musik yang disebut karya piano “kapitalis.” Karya yang dimaksud adalah karya klasik Richard Clayderman, ‘L’ for Love.

    Saat memainkan piano itu, ia berharap bisa membuat senang perempuan yang dicintainya. Di luar, seorang pengadu mendengar melodi tersebut, dan melaporkan Kim ke pihak berwenang.

    Pemerintah Korut kemudian menuding dia memainkan musik yang disetujui negara. Polisi lalu menyuruh Kim menuliskan pengakuan bersalah sebanyak 10 halaman.

    “Bahkan jika Anda pianis terhebat di dunia, Anda tak bisa bermain piano jika Anda tak menunjukkan loyalitas terhadap Kim Jong Il dan Kim Il Sung,” ujar pianis tersebut, seperti dikutip The World.

    Namun, hukuman itu disebut tak lagi berlaku lantaran pemerintah menerapkan aturan yang lebih ketat.

    Baca Juga Brigjen Pol Umar Effendi, Resmi Duduki Jabatan Wakapolda Lampung

    5. Baca Alkitab Dihukum Kerja Paksa

    Korea Utara secara resmi mengizinkan kebebasan beragama, tetapi praktiknya sangat berbeda. Faktanya, kepemilikan Alkitab dianggap ilegal karena umat Kristiani tidak benar-benar diterima.

    Bahkan siapa pun yang mempraktikkan agama Kristen akan ditangkap dan dijebloskan ke kamp kerja paksa. Ideologi resmi bangsa Korea Utara adalah Juche, yang berakar dari Marxisme dan nasionalisme Korea.

    1 2
    bechannel Drakor hukuman Korea Utara
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin

      Related Posts

      IKAMM PESBAR Sukses Adakan Tabligh Akbar IPM 7.0.

      Agustus 5, 2024

      Recaka Musik Lampung: Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Budaya di Lampung

      Juli 14, 2024

      Mengenal AKBP Kurniawan Ismail, Mantan Kapolres Lampung Utara yang Dicintai Masyarakat

      Juli 31, 2023
      Sosial Media
      • Instagram
      • YouTube
      • TikTok

      Subscribe to Updates

      Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

      Tentang Kami
      Tentang Kami

      Setiap peristiwa itu berharga
      Setiap peristiwa itu bermakna
      Setiap peristiwa itu istimewa
      Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
      Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

      Email :bechannel.info@gmail.com

      Pilihan Kami

      Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

      Januari 3, 2023

      23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

      Februari 18, 2023

      Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

      Februari 9, 2023

      8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

      Februari 11, 2023
      YouTube Instagram TikTok
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Tentang Kami
      © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.