Baca Juga Petinsi Kembali WFH Muncul, Ditanda Tagani Ribuan Orang
3. Nonton Drakor bisa dipenjara 5 Tahun
Dilansir melalui Reuters, aturan itu diumumkan setelah Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyerukan perang terhadap pengaruh luar dan menyerukan hiburan lokal yang lebih baik.
Peraturan tersebut tertuang dalam sebuah undang-undang “pemikiran anti-reaksioner” dan mulai diberlakukan akhir tahun 2020.
Jika rakyat Korea Utara melanggar aturan itu, maka hukuman maksimal yang menanti para pelanggar adalah 15 tahun penjara.
4. Menulis pernyataan bersalah 10 halaman usai memainkan musik Barat.
Pada 2001, pianis ternama Kim Cheol Woong dituduh melakukan pengkhianatan usai memainkan musik jazz. Jenis ini dianggap sebagai musik Barat.
Suatu hari, Kim memainkan musik yang disebut karya piano “kapitalis.” Karya yang dimaksud adalah karya klasik Richard Clayderman, ‘L’ for Love.
Saat memainkan piano itu, ia berharap bisa membuat senang perempuan yang dicintainya. Di luar, seorang pengadu mendengar melodi tersebut, dan melaporkan Kim ke pihak berwenang.
Pemerintah Korut kemudian menuding dia memainkan musik yang disetujui negara. Polisi lalu menyuruh Kim menuliskan pengakuan bersalah sebanyak 10 halaman.
“Bahkan jika Anda pianis terhebat di dunia, Anda tak bisa bermain piano jika Anda tak menunjukkan loyalitas terhadap Kim Jong Il dan Kim Il Sung,” ujar pianis tersebut, seperti dikutip The World.
Namun, hukuman itu disebut tak lagi berlaku lantaran pemerintah menerapkan aturan yang lebih ketat.
Baca Juga Brigjen Pol Umar Effendi, Resmi Duduki Jabatan Wakapolda Lampung
5. Baca Alkitab Dihukum Kerja Paksa
Korea Utara secara resmi mengizinkan kebebasan beragama, tetapi praktiknya sangat berbeda. Faktanya, kepemilikan Alkitab dianggap ilegal karena umat Kristiani tidak benar-benar diterima.
Bahkan siapa pun yang mempraktikkan agama Kristen akan ditangkap dan dijebloskan ke kamp kerja paksa. Ideologi resmi bangsa Korea Utara adalah Juche, yang berakar dari Marxisme dan nasionalisme Korea.