Bechannel – Suatu musibah bisa terjadi kapan saja di tahun 2023 ini, salah satunya kehilangan barang berharga, yakni KTP.
KTP merupkan salah satu barang penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
KTP difungsikan sebagai data diri resmi penduduk Indonesia, tak heran jika kita bisa juga menggunakannya guna kepentingan pekerjaan dan lain-lain.
Jika KTP hilang, pastinya beberapa orang merasa khawatir dan bingung cara mengurusnya.
Namun tenang saja, KTP bisa dibuat lagi jika benar-benar hilang, bisa melalui offline bahkan online di tahun 2023 ini.
Untuk itu, Bechannel merangkum cara mengurus KTP Hilang di tahun 2023 ini.
Surat-surat dan data yang diperlukan:
1. Surat kehilangan KTP dari kantor polisi.
2. Surat pengantar KTP hilang dari Kantor Kelurahan.
3. Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.
4. Khusus untuk KTP rusak, tidak perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian, cukup bawa bukti KTP yang rusak saja.
5. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar dibawa ke kantor kelurahan dengan ketentuan latar belakang warna merah untuk kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
6. Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.