Bechannel – Bobol sebuah toko, dua orang remaja berinisial HD (14) dan KF (14) warga Desa Balerejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur terancam 7 tahun penjara.
Dua orang remaja itu diamankan unit reskrim Polsek Batanghari karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di toko milik warga Batanghari berinisial SW.
Baca Juga Pantai Ancolgen dan Pantai Gunung Kunyit Bisa Sembuhkan Beberapa Jenis Penyakit
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Batanghari IPTU Erson mengatakan dua orang remaja itu ditangkap oleh unit reskrim Polsek Batanghari karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan disebuah toko.
“Kedua orang remaja itu diamankan oleh anggota setelah anggota menerima laporan dari korban lalu dilakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan,” kata Zaky.
Dia menjelaskan, modus kedua remaja itu dalam melakukan aksinya membobol toko milik korban SW yaitu dengan cara merusak pintu toko lalu masuk ke dalam toko dan mengambil barang berharga di dalamnya.
Baca Juga Rawat Ibu ODGJ 12 Tahun di Rumah Mewah Terbengkalai, Kesehatan Tiko Akan Diperiksa Dinsos
“Setelah berhasil masuk ke dalam toko milik korban SW,kedua remaja itu berhasil menggondol sebanyak enam puluh satu bungkus rokok dari berbagai merk dan uang tunai, dengan kerugian kurang lebih lima juta rupiah,”ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut kedua remaja itu terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Batanghari dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ahmad Amri)