Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    Mantap ! Polda Jabar Bekuk Pelaku Miras Oplosan “Kuda Mas” di Bandung

    Mei 5, 2026

    Empat Atlet Diturunkan, IGATC Lampung Borong 1 Emas dan 3 Perak di Jatim Open 2026

    Mei 4, 2026

    Sapu Bersih! IPSI Lampung Guncang Banten Open Championship, Borong Emas Hingga Gelar Pesilat Terbaik

    Mei 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Mantap ! Polda Jabar Bekuk Pelaku Miras Oplosan “Kuda Mas” di Bandung
    • Empat Atlet Diturunkan, IGATC Lampung Borong 1 Emas dan 3 Perak di Jatim Open 2026
    • Sapu Bersih! IPSI Lampung Guncang Banten Open Championship, Borong Emas Hingga Gelar Pesilat Terbaik
    • Indah Sabet Emas di Mandurah Oceania Open 2026
    • Lantik Pengurus KONI Lamteng, Taufik Hidayat Tekankan Transparansi dan Profesionalisme
    • Semarakkan HUT Lampung ke-62, Perwosi Gelar Lomba Senam “Payu Kidah” di PKOR Way Halim
    • PASI Lampung Fokus Pembinaan Atlet Berkelanjutan
    • Lampung dan Banten Perkuat Sinergi, Siap Jadi Tuan Rumah Bersama PON XXIII 2032
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Kolom Pemuda
      • Bisnis & Ekonomi
      • Feature
      • Politik
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home » Mantap ! Polda Jabar Bekuk Pelaku Miras Oplosan “Kuda Mas” di Bandung
    Hukum & Kriminial

    Mantap ! Polda Jabar Bekuk Pelaku Miras Oplosan “Kuda Mas” di Bandung

    AdminBy AdminMei 5, 2026Updated:Mei 5, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read

    Bechanel – Aparat kepolisian Polda Jawa Barat melalui jajaran Krimsus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan ekonomi. Dipimpin oleh Faris Mahardika, S.I.K selaku Unit 3 Subdit I, petugas berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras oplosan bermerek palsu “Kuda Mas” di wilayah Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

    Empat Atlet Diturunkan, IGATC Lampung Borong 1 Emas dan 3 Perak di Jatim Open 2026

    Pengungkapan ini menjadi tamparan keras bagi pelaku usaha ilegal yang nekat memalsukan produk dan membahayakan masyarakat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial Sdr. RK, yang diketahui sebagai pemilik sekaligus pelaku utama produksi dan distribusi miras palsu tersebut.

    Dari hasil penyelidikan, pelaku memproduksi minuman anggur palsu dengan cara mencampurkan minuman anggur merek Rajawali asli dengan racikan berbahaya berupa gula aren, gula pasir, sitrun, karamel, cuka, hingga alkohol. Tak hanya itu, campuran tersebut juga ditambah minuman ringan seperti Fanta, Coca-Cola, dan Sprite, lalu diolah dalam tong sebelum dikemas ulang.

    Produk oplosan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam botol bekas berlabel “Kuda Mas”, ditutup menggunakan alat press, disegel, dan ditempeli pita cukai palsu maupun bekas guna mengelabui konsumen.

    Sapu Bersih! IPSI Lampung Guncang Banten Open Championship, Borong Emas Hingga Gelar Pesilat Terbaik

    Barang Bukti yang Diamankan

    Petugas menyita berbagai alat dan bahan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut, di antaranya, tong biru berisi minuman keras oplosan, selang dan pompa air, pita cukai palsu dan bekas, botol dan tutup botol merek Kuda Mas, alat press penutup botol, panci dan bahan baku (pemanis, karamel, sitrun, cuka), minuman ringan berbagai merek, satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Luxio berisi botol kosong dan produk jadi.

    Hasil produksi miras palsu tersebut diketahui tidak hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan didistribusikan ke sejumlah agen untuk diperjualbelikan secara luas. Seluruh proses produksi hingga distribusi dikendalikan langsung oleh Sdr. RK tanpa izin resmi dari pemilik merek terdaftar.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan (2) serta/atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin
    • Website

    Related Posts

    Jenguk Bayi Terlantar, Bunda Eva Doakan Tumbuh Jadi Anak yang Kuat

    Mei 1, 2025

    Ini yang dilakukan Ibu Muda di Lampung Timur Setelah Habisi Anak Kandungnya

    Januari 11, 2025

    Guru Swasta di Bandar Lampung Cabuli Muridnya di Dalam Mobil, namun tidak ditahan

    Oktober 31, 2024
    Sosial Media
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Setiap peristiwa itu berharga
    Setiap peristiwa itu bermakna
    Setiap peristiwa itu istimewa
    Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
    Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

    Email :bechannel.info@gmail.com

    Pilihan Kami

    Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

    Januari 3, 2023

    23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

    Februari 18, 2023

    Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

    Februari 9, 2023

    8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

    Februari 11, 2023
    YouTube Instagram TikTok
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Tentang Kami
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.