Bechannel – Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung telah melengkapi peryaratan perkas yang diminta KPK, untuk mendapatkan hibah berupa gedung dan tanah aset eks Bupati Lampung Utara terpidana kasus korupsi Agung Ilmu Mangkunegara. Tiga aset Agung berlokasi di Bandar Lampung mencapai Rp 6,8 miliar itu, saat ini dalam proses penyerahan di KPK.
“Kelengkapan semua persyaratan berkas yang diminta insyaallah sudah lengkap. Mereka (KPK) janji di Januari ini langsung di proses,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, Kamis (5/1/2023).
Berkas yang dilampirkan pun diantaranya kata Ramdhan, yaitu seperti surat permohonan, lalu fakta integritas dan lain sebagainya.
“Termasuk pernyataan bahwa kita akan merawat aset yang nanti diberikan oleh KPK itu,” ungkapnya.
Baca Juga GAK Kembali Erupsi Hari Ini, Tercatat 4 Letusan di Awal Tahun 2023, Tinggi Abu Vulkanik Sampai 3000 Meter
Menurutnya, dalam sistem penyerahan aset nanti biasanya dilakukan hanya serah terima laporan berita acara saja dari pusat ke Pemkot Bandar Lampung. Namun jelasnya, kali ini ia juga mengaku sistem penyerahannya seperti apa ini tergantung dari KPK. Apakah Pemkot yang ke Jakarta, atau bisa bisa jadi mereka yang ke Bandar Lampung.
“Tapi yang pasti setelah penyerahan, baru kita lakukan pencatatan kalau semua aset itu sebagai milik kita,” kata dia.