Bechannel – Dua orang kakak beradik penderita orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) asal Bandar Lampung diamankan petugas gabungan.
HD (35) dan HR (23), warga Kelurahan Kuripan Teluk Betung Barat, Kota Bandarlampung diamankan petugas gabungan lantaran meresahkan warga sekitar.
Proses evakuasi dilakukan oleh Polsek Telukbetung Timur, Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Aparatur Kelurahan, Bhabinsa Kelurahan Kuripan dan Pamong setempat, dan dipimpin Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Yana pada Kamis (26/1/2023) kemarin.
Baca Juga Saksi Sebut Bupati Lamtim Hingga Mantan Rektor UIN RIL dalam Sidang Suap Unila
“Evakuasi ini adalah permintaan dari pihak keluarga, di mana keduanya kerap mengganggu warga sekitar tempat tinggalnya,” jelas Kompol Yana, Jumat (27/1/2023).
Selain permintaan keluarga, warga di sekitar juga kerap merasa terganggu dengan keributan yang dibuat oleh kakak beradik ODGJ tersebut.
Setelah dievakuasi, dua kakak beradik ODGJ itu akan diobati dan dibawa ke panti rehabilitasi di Kabupaten Lampung Tengah.
“Saat ini Bersama Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, didampingi pihak keluarga akhirnya keduanya dibawa ke Panti Srikandi Bandar Surabaya Lampung Tengah,” tutupnya. (Dwi Puja Arrahman)