Bechannel– Inspektorat Kota Bandar Lampung memastikan seorang berinisial FD (46) yang diringkus Satreskrim Polres Lampung Timur di kediamannya pada Rabu (25/10/2023), bukan PNS dari lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Oknum FD ditahan, lantaran diduga terlibat aksi penipuan terhadap warga Pekalongan, Lampung Timur berinisial SY (51).
Inspektur kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri mengatakan, setelah muncul kasus tersebut, pihaknya langsung mengecek namun tidak terdaftar nama tersebut sebagai PNS.
“Sudah kita cek ke BKD bukan PNS Pemkot Bandar Lampung. Tidak ada nama itu (inisial FD),” ujarnya, Minggu (29/10/2023).
Baca juga Warga Bakar Sampah, 1 Hektar Lahan Milik Citraland Terbakar
Ia juga memastikan, nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Nama itu juga di cek bukan PPPK maupun honorer kita. Jadi tidak tahu itu dari mana,” kata Robi.
Sebelumnya, Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku telah ditetapkan tersangka yakni FD (46) warga Bandar Lampung berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Rizal menjelaskan peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Februari 2023 lalu terhadap korban SY (52) warga Pekalongan Lampung Timur.
Bandar Lampung Bau Busuk Limbahnya Dikeluhkan Warga, RS. Advent: Itu Limbah Makanan
“Jadi tersangka ini bilang ke korban butuh modal buat mengerjakan proyek di instansi perpajakan dengan nilai mencapai proyek Rp 24,5 Miliar,” ujar Rizal, dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023). (Hendri)