Bechannel- Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Audi Marpi, pimpin rapat penjelasan sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemkab Pesibar, di ruang rapat Sekda Lantai 3 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Rabu (12/06/24).
Rapat diikuti oleh seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar.
Asisten I Audi Marpi mengatakan bahwa sistem kerja yang akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhaan birokrasi.
Bunda eva buka musrembang, ini pesan yang di sampaikan
“Sistem kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi,” jelas Audi Marpi.
Audi Marpi juga menerangkan empat maksud dan tujuan sistem kerja. Pertama mewujudkan proses kerja dan efektif dan efisien, kedua memastikan pencapaian tujuan, strategi dan kinerja organisasi. Ketiga mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM), keempat, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Pembukaan World Surfing League Krui Pro 2024, Ajang Bergengsi Diresmikan oleh Menpora Dito Ariotedjo
Dalam paparan Audi Marpi, sistem kerja digunakan sebagai instrumen bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan fungsi perangkat daerah pada instansi pemerintah setelah penyederhaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhaan birokrasi.
“Untuk itu diminta kepada seluruh peserta rapat agar memperhatikan dan memahami substansi sistem kerja. Dengan demikian apa yang menjadi maksud dan tujuan dari sistem kerja dapat terlaksana di lingkungan Pemkab Pesibar,” pinta Asisten I Audi Marpi.