Bechannel – Dosen Pendidikan Agama Unila, Mualimin sebut Bupati Lampung Timur (Lamtim), Dawam Rahardjo hingga Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), Mukri memberikan sejumlah uang kepada Eks Rektor Unila Karomani.
Hal tersebut dijelaskan oleh Mualimin sebagai saksi dalam sidang perkara suap mahasiswa Unila jalur mandiri di PN Tanjungkarang, Kamis (26/1/2023).
Mualimin menjelaskan bahwa pihaknya telah diperintahkan terdakwa Karomani untuk mengambil uang-uang infak titipan sejak tahun 2020 silam.
Uang-uang tersebut diambil dari Mukri (mantan Rektor UIN RIL), Dawam Raharjo (Bupati Lampung Timur), Ary Munawar (Sekretaris PWNU Lampung), Muhartono (Dosen Fakultas Kedokteran Unila), dan Hj Hengki Milonda alias Cihuy.
Baca Juga Begini Titik Terang Perseteruan Nikita Mirzani Vs Bunda Corla Cs
Untuk Dawam Raharjo memberikan total Rp 100 juta dengan berupa barang 120 kursi, sisanya Rp 30 juta melalui uang cash.
Kemudian pada bulan Juli 2021 yang diambil setelah tes mahasiswa, dilanjutkan dengan Mukri memberikan uang total Rp 400 juta, adiknya Muhartono Rp 150 juta, dan Aryanto Munawar Rp 150 juta.
Mengetahui keterangan saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan bertanya kepada saksi tentang keterkaitan uang tersebut dengan penerimaan mahasiswa.
Saksi Mualimin menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui uang tersebut untuk apa.