Bechannel – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung, kambali meringkus pemuda dari komplotan geng motor yang dipastikan adalah pelaku penganiayaan terhadap remaja di bawah umur, hingga jari tangannya terputus pada kasus lalu, Desember 2022 silam.
Tersangka yang ditangkap yakni bernama M. Rizki ilhami berusia 22 tahun, warga Sukarame Bandar Lampung.
Pemuda itu ditangkap saat sedang asik bermain orgen tunggal di sebuah pesta hajatan di kawasan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Minggu, 12 Februari 2023.
Baca Juga Awal Maret Jalan di Bandar Lampung Diperbaiki, Segini Anggaran yang Disiapkan
Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), buron selama dua bulan, setelah menganiaya korbannya AF berusia 16 tahun, hingga mengalami luka cukup serius di bagian kepala, serta dua jari tangannya terputus.
Kasat Reskrim Polresta Bandar lampung, Kompol Denis Arya Pura menjelaskan bahwa pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka adlaah kelompok geng motor Gajah Mada 25,
Dimana, kelompok tersebut telah terlibat aksi tawuran dengan kelompok geng motor lainnya, di Jalan Raden Intan, Enggal Bandar Lampung akhir tahun 2022 lalu, waktu dini hari.
Baca Juga Profile Empat Menteri Asal Lampung
Saat itu korban dianiaya oleh kelompok geng motor tersebut dengan menggunakan senjata tajam dan benda berbahaya lainnya yang telah dimodifikasi oleh para tersangka.
“Tersangka berperan menganiaya korban dengan menggunakan gear sepeda motor yang telah dimodifikasi, hingga bagian kepala dan badan korban terluka sangat parah,” jelas Denis pada Senin, 13 Februari 2023.