Menurut Denis, selain menganiaya dengan senjata tajam dan benda berbahaya lainnya, korban juga dibawa dandi buang oleh para tersangka ke area Sumur Putri, Bandar Lampung. Saat itu, korban berhasil ditemukan warga dan polisi yang melintas di lokasi kejadian di pagi hari.
“Setelah dibawa ke rumah sakit, kami lakukan penyelidikan dan mencari tahu siapa pelaku dari aksi penganiayaan tersebut. Dua orang tersangka berinisial RS dan DS dari kelompok geng motor tersebut kita tangkap lebih dulu,” ungkap Dennis.
Baca Juga Viral! Pengemudi Fortuner Rusak Mobil Taksi Online Pakai Airsoft Gun dan Katana, Simak Kronologinya
Dari keterangan dua tersangka tersebut, polisi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang turut terlibat dalam aksi penganiayaan itu. Tetapi saat dilakukan penggerebekan, para tersangka sebelumnya telah lebih dulu melarikan diri ke luar kota.
“Dia (tersangka) ini melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi persembunyiannya di wilayah Cilegon, Banten. Setelah itu kita mendapat kabar tersangka pulang ke Bandar Lampung, dan berhasil kami amankan,” tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, barang bukti gear sepeda motor yang digunakan untuk menganiaya korban telah dibuang oleh tersangka ke sebuah wisata laut di kabupaten pesawaran sehari setelah kejadian.
Bcaa Juga Awal Maret Jalan di Bandar Lampung Diperbaiki, Segini Anggaran yang Disiapkan
“Sementara ini kami masih mengejar tiga orang tersangka lainnya yang juga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban lalu. Kami himbau untuk Kelompok Geng Motor lainnya agar tidak beraksi lagi di Kota Bandar Lampung,” tegas Denis.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka M. Rizki ilhami wajib mendekam di ruang tahanan kepolisian.
“Dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun kurungan penjara,” tutup Dennis.