Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka disangkakan dengan pasal 80 ayat 2 sub 80 ayat 1 Undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Dwi Puja Arrahman)
Trending
- Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan UU untuk Tingkatkan Wawasan Kebangsaan Masyarakat
- Keluarga Pendiri Gugat Yayasan Saburai
- RAHMAWATI HERDIAN : AJAK MASYARAKAT UNTUK HIDUP SEHAT
- Layanan Keuangan UMKM Makin Dekat, AGGRE Capital Kini Hadir di Bandung
- AGGRE Capital dan BPR VIMA Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan UMKM
- Walikota Eva Dwiana Bagikan Kompor Gas Gratis untuk Pelaku UMKM
- Selamat !! Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan WTP
- Kapolsek : Tidak Ada Arus Listrik Berbahaya di Kolam Tugu Pengantin