Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka disangkakan dengan pasal 80 ayat 2 sub 80 ayat 1 Undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Dwi Puja Arrahman)
Trending
- Rahmawati Herdian Tekankan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan
- Dorong Pemanfaatan Teknologi Dibidang Kesehatan, Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi SIKN
- Bersama Kemenkes, Rahmawati Herdian Anggota DPR RI Gelar KIE
- Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi Hidup Sehat Bersama Kemenkes
- Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Untuk Cek Kesehatan Gratis
- Rahmawati Herdian Apresiasi Edukasi Pembuatan dan Penggunaan Jamu yang Aman, Bermutu dan Bermanfaat
- Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan dari KemenpanRB
- Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan