Bechannel – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR)
Posko tersebut didirikan untuk menindaklanjuti surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kemenker RI terkait kewajiban pembayaran THR perusahaan terhadap pekerja.
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M, Yudhi menjelaskan, posko itu akan menampung aduan buruh atau karyawan terhadap perusahaannya apabila tidak memberikan hak dan kewajibannya terkait THR.
Baca Juga Deretan Fakta Mbah Slamet, Bunuh 12 Orang Dua Korban Diduga Warga Lampung
“Sudah ada keputusan dari pusat bahwa perusahaan membayar THR untuk pekerja itu wajib, karena itu kita buat posko pengaduan. Nanti kita akan menindaklanjuti apabila mendapat pengaduan dari pekerja jika mereka tidak dibayar THR,” kata Yudhi, 5 April 2023.
Yudhi menghimbau melalui surat agar setiap perusahaan di Bandar Lampung memberi THR kepada para pekerjanya tujuh hari sebelum Idul Fitri 2023.
Baca Juga 12 Jenazah Korban Dukun Penggandaan Uang Ditemukan, 2 Diduga Pasutri Asal Lampung
“Intinya kita minta 7 hari sebelum lebaran THR harus sudah diberikan kepada pekerja,” jelas Yudhi.
Tak hanya melalui surat, nantinya Disnaker juga akan menempelkan banner berupa himbauan kepada setiap perusahaan yang memiliki kewajiban untuk membayar THR kepada pekerja.