Bechannel -Tidak kuat menahan nafsu syahwat nya, andi (34) Warga Talang Baru, Fajar Baru, Pagelaran Utara, Pringsewu Yang tanpa berpikir panjang Menyetubuhi Seorang Gadis Berkebutuhan Khusus. Mirisnya aksi yang dilakukannya Sebanyak 2 Kali.
Pelaku yang berstatus duda ini Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung, setelah mendapakan laporan dari orang tua korban MK (22), usai korban melaporkan kejadian yang menimpa nya tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Mengatakan Pelaku Sudah Menyetubuhi Korban Sebanyak 2 Kali.
“Jadi Peristiwa Itu Berawal Pada Sabtu (18/3), Dimana Pelaku Menghadiri Acara Ulangtahun Salahsatu LSM Di Pringsewu,” Ujarnya.
Baca juga : Perlintasan Kereta Tak Dijaga, Minibus Ditabrak Kereta Babaranjang
Disaat Itulah, Pelaku Melihat Korban Dan Langsung Menghampirinya Untuk Meminta Nomor Whatsapp dan intens berkomunikasi hingga danya pertemuan.
“Terus Keduanya Intens Komunikasi Di WA. Keesokan Harinya, Pelaku Video Call Dengan Korban Dan Pelaku Sedang Makan Durian. Pelaku Pun Membujuk Korban Agar Mendatanginya Dan Akan Diberikan Durian,” Ucapnya.
Lalu, steelah intens kominikasi via WA Pada 20 Maret 2023, Pelaku Kembali Menghubungi Korban Untuk Memberikan Alamat Rumahnya. Kemudian, Pelaku Langsung Menjemput Korban Di Salahsatu SPBU Di Wates Dan Dibawa Ke Kosannya.
“Saat Malam Harinya, Pelaku Menyuruh Korban Masuk Ke Kamar. Lalu, Membujuk Dan Memaksa Korban Untuk Hubungan Layaknya Suami-Istri,” Jelasnya.
Baca juga : Mengenal AKBP Kurniawan Ismail, Mantan Kapolres Lampung Utara yang Dicintai Masyarakat
Usai Melakukan Aksi Bejatnya, Pelaku Meninggalkan Korban Di Kamar Kosnya Dan Pergi Bekerja. “Setelah Pulang Kerja, Pelaku Menyetubuhi Kembali Korban, Sehingga Korban 2 Kali Disetubuhi Oleh Pelaku,” Imbuhnya.
Selain Pelaku, Petugas Mengamankan Barang Bukti Berupa Sepotong Kaos, Celana Panjang, Sweater, Pakaian Dalam, Dan Ponsel Isi Pesan Whatsapp.
Kini Pelaku Sudah Diamankan Di Mapolda Lampung Dan Dikenakan Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Atau Pasal 285