Baca Juga Jelang Malam Tahun Baru 2023, KSKP Panjang Laksanakan Giat Jumat Curhat
7. Fotokopi kartu keluarga.
8. Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
9. Surat pengantar dari RT/RW.
Setelah beberapa surat di atas terpenuhi, berikut langkah yang harus dilakukan selanjutnya guna me-ngurus KTP yang hilang.
1. Datang ke kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP dan minta juga untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.
2. Jika ada, bawa fotokopi KTP yang hilang dan tunjukkan di kantor polisi.
3. Setelah itu, datang ke ketua RT/RW untuk dibuatkan surat pengantar.
4. Lalu, pergi ke kantor Kelurahan dan dapatkan surat pengantar serta formulir permohonan KTP baru untuk diproses lanjut ke Kecamatan.
5. Selanjutnya, pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil langsung dan bawa dokumen yang telah disiapkan.
Program & Pembangunan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2022, Nomor 9 Program Terbaru
6. Serahkan seluruh dokumen ke petugas untuk diperiksa dan diverifikasi. 7.Tunggu proses pembuatan KTP baru.
8. Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu tujuh hari kerja.
9. Jika sudah selesai, kamu dapat mengambil KTP baru dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.
Jangan khawatir, selain langkah-langkah di atas yang terbaca mungkin ribet, pengurusan KTP hilang dan buat baru juga bisa melalui online.
Berikut cara urus KTP hilang dan buat baru melalui online.
1. Buka situs Dukcapil daerah domisili.
2. Lakukan pendaftaran pengguna baru kemudian lengkapi data diri sesuai formulir yang disediakan.
3. Setelah itu, klik menu mengurus KTP hilang.
4. Ikuti langkah selanjutnya, dan unggah dokumen persyaratan.
5. Jika proses pengajuan telah selesai, kunjungi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk mencetak KTP elektronik baru.
Itu dia cara urus KTP hilang di tahun 2023 ini guna mengantisipasi ke-khawatiran ketika kehilangan. (Dwi Puja arrahman)