Bechannel – Kasus oknum jaksa berinisial MN dan oknum pengacara berinisial RM yang digrebek diduga mesum di dalam kamar hotel di Kota Bandar Lampung berkahir berdamai.
Hal itu disampaikan oleh PH Kasi Intel Kejati Lampung saat konferensi pers di kantor Kejati Lampung, terkait kasus dugaan perbuatan dugaan mesum seorang oknum jaksa yang digrebek disebuah hotel dan viral serta ramai diberitakan,Selasa (03/01/2023).
“Kedua belah pihak telah di lakukan mediasi dan klarifikasi dan hasilnya mereka sepakat berdamai,”kata Ahmad Patoni, saat konferensi pers, Selasa (03/01/2023).
Baca Juga Timnas Indonesia Maju ke Semifinal Usai Tumbangkan Filipina 2-1
Dia menjelaskan dari hasil mediasi dan klarifikasi terhadap kedua belah pihak di temukan kesepakan untuk berdamai atas kasus itu dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Alhamdulilhah mediasi dan klarifikasi terhadap mereka berdua, sepakat untuk penyelesaian kasus itu secara kekeluarga an artinya kesepakaman perdamai dan mereka berdua saling memaafkan,”jelasnya.
Dia menambahkan bahwa pihak pelapor juga akan segera mencabut laporan sebagai syarat terjadinya perdamaian diantara kedua belah pihak dalam kasus tersebut.
Dan pihak pelapor pun akan dilanjutkan dengan pencabutan laporan ke Polrestabes Kota Bandar Lampung. Kami mohon dukungan pemberitaan dari rekan rekan media terkait perdamaian kedua belah pihak itu,”ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana mengatakan bahwa dari hasil mediasi dan klarifikasi di sepakati kedua belah pihak akan berdamai.
“Dari Kejati Lampung telah mengambil langkah yaitu memanggil kedua belah belah pihak dan melakukan mediasi dan klarifikasi dan hasilnya VB (pelapor red) sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara ini secara baik baik.Untuk persoalan ini bahwa kedua belah pihak sepakat damai dan akan mencabut laporan dan kami terus berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung,”ujarnya
Baca Juga Profile Arhan Pratama, Pemain Timnas Indonesia yang Memiliki Lemparan Maut
Dia menambahkan terkait sanksi yang akan dikenakan terhadap oknum jaksa tersebut masih perlu proses dan meminta keterangan dari para saksi pada saat di lakukan pengrebekan terhadap oknum jaksa tersebut dan yang berwewenang adalah bagian kengawasan.
“Terkait sanksi terhadap oknum jaksa itu belum bisa disampaikan karena masih butuh proses dibagikan pengawasan.Yang jelas pasti ada saksi sesuai dengan pelanggaran, mulai dari ringan, sedang dan sanksi berat,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum jaksa itu digrebek oleh suaminya bersama pihak kepolisian disebuah kamar hotel di Kota Bandar Lampung, Minggu (01/01/2023). (Ahmad Amri)