Bechannel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menetapkan pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai pasangan calon (paslon) terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Bandarlampung, Kamis 9 Januari 2025
“Menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Eva Dwiana dan Deddy Amarullah Yacub, pasangan calon nomor urut 2, dengan perolehan 264.740 suara,” kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Arie Oktara di Bandarlampung.
Ia menjelaskan bahwa pasangan Eva-Deddy ditetapkan sebagai pemenang setelah meraih 74,27 persen suara sah dalam Pilkada Bandarlampung 2024.
Kamis 9 Januari Eva-Deddy Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Periode 2025-2030
“Pasangan Eva-Deddy diusung oleh Partai NasDem, PKS, PAN, PKB, Partai Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, dan PSI,” kata dia.
Arie mengatakan bahwa penetapan paslon terpilih dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor 034 Tahun 2025 tertanggal 9 Januari.
Nasabah PNM Mekaar Lampung Dapat Reward Ibadah Umroh
Penetapan ini, kata dia, dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 60 dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 serta memperhatikan Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 98/AP.00.05/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025 perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi.