Bechannel – Oknum lurah Sukadana Ham inisial FS diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengurusan sporadik tanah.
Pemilik tanah di Kelurahan Sukadana Ham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, Rudi Hartono mengaku dimintai uang sebesar Rp 50 juta oleh pihak kelurahan ketika mengurus sporadik pembuatan sertifikat tanah berukuran 3600 m2.
“Itu saya bayar ke lurahnya. Jadi biayanya beda-beda, satu kavling bisa ukuran 7×12 meter dikenakan biaya Rp 1,5 juta. Kalau luasnya lebih besar biayanya bisa Rp 2 juta per kavling,” kata Rudi Hartono.
Baca Juga Podcast Bunda Eva: Cerita Semangat Anak Billing Gratis Biaya Sekolah Hingga Kuliah S2
Rudi pun berharap agar Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menindaklanjuti perihal dugaan pungli pengurusan sporadik yang terjadi di Kelurahan Sukadana Ham tersebut.
“Pungli ini meresahkan dan pasti merugikan masyarakat. Kami juga telah membuat kirim surat keberatan dan mosi tidak percaya yang mana tembusannya ke Camat Tanjung Karang Barat, Walikota Bandar Lampung, Mendagri hingga Presiden RI,” jelasnya.
Kasus serupa warga lainnya, Suryati juga mengaku dimintai uang untuk mengurus sporadik tanah berukuran 100 m2.
Baca Juga Sambut Mudik Lebaran, Dishub Bandar Lampung Sidak Kendaraan yang Parkir di Bahu Jalan
“Saya diminta Rp 500 ribu, namun sporadik nya belum jadi sampai sekarang, alasannya tanah belum jelas, tapi uang yang diminta tak dikembalikan,” kata Suryati
Setelah kejadian itu, ia mengungkapkan Lurah Sukadana Ham susah untuk ditemui dan selalu tidak ada di kantor kelurahan.