Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    Layanan Keuangan UMKM Makin Dekat, AGGRE Capital Kini Hadir di Bandung

    Juni 13, 2025

    AGGRE Capital dan BPR VIMA Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan UMKM

    Juni 13, 2025

    Walikota Eva Dwiana Bagikan Kompor Gas Gratis untuk Pelaku UMKM

    Juni 12, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Layanan Keuangan UMKM Makin Dekat, AGGRE Capital Kini Hadir di Bandung
    • AGGRE Capital dan BPR VIMA Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan UMKM
    • Walikota Eva Dwiana Bagikan Kompor Gas Gratis untuk Pelaku UMKM
    • Selamat !! Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan WTP
    • Kapolsek : Tidak Ada Arus Listrik Berbahaya di Kolam Tugu Pengantin
    • Aggre Capital Perkuat Digitalisasi BPR Lewat Kerja Sama dengan BPR Olympindo Group
    • OJK Gandeng PNM Dalam Program SICANTIKS  Perkuat Literasi Keuangan Syariah
    • Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Lampung Selatan, Perkuat Kebangsaan Lewat Sosialisasi Empat Pilar
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Kolom Pemuda
      • Bisnis & Ekonomi
      • Feature
      • Politik
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home»Hukum & Kriminial»Nasib Eliezer Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bisa Kembali Jadi Polisi?
    Hukum & Kriminial

    Nasib Eliezer Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bisa Kembali Jadi Polisi?

    AdminBy AdminFebruari 15, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Nasib Eliezer Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bisa Kembali Jadi Polisi? (Instagram/@richard_eliezer9)
    Nasib Eliezer Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bisa Kembali Jadi Polisi? (Instagram/@richard_eliezer9)

    Bechannel – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengenai vonis terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

    Diberitakan, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

    “Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada Rabu, 15 Februari 2023.

    Baca Juga Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Krisna Mukti Khawatir Nasib Hakim: Gue Ngeri!

    Saat ditanyakan mengenai sidang kode etik terhadap Bharada E, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

    “Untuk itu nanti tunggu info dari Propam dulu,” ujarnya.

    Adapun vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan sebelumnya dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Baca Juga Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Pesan Ibunda Brigadir Yosua ke Bharada Eliezer

    Diketahui, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

    Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

    1 2
    bechannel Bharada E Brigadir J Eliezer Ferdy Sambo Polri
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin

      Related Posts

      Jenguk Bayi Terlantar, Bunda Eva Doakan Tumbuh Jadi Anak yang Kuat

      Mei 1, 2025

      Ini yang dilakukan Ibu Muda di Lampung Timur Setelah Habisi Anak Kandungnya

      Januari 11, 2025

      Guru Swasta di Bandar Lampung Cabuli Muridnya di Dalam Mobil, namun tidak ditahan

      Oktober 31, 2024
      Sosial Media
      • Instagram
      • YouTube
      • TikTok

      Subscribe to Updates

      Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

      Tentang Kami
      Tentang Kami

      Setiap peristiwa itu berharga
      Setiap peristiwa itu bermakna
      Setiap peristiwa itu istimewa
      Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
      Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

      Email :bechannel.info@gmail.com
      Contact: +62-853-7977-3390

      Pilihan Kami

      Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

      Januari 3, 2023

      23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

      Februari 18, 2023

      Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

      Februari 9, 2023

      8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

      Februari 11, 2023
      YouTube Instagram TikTok
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Tentang Kami
      © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.