Bechannel – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengenai vonis terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Diberitakan, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada Rabu, 15 Februari 2023.
Baca Juga Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Krisna Mukti Khawatir Nasib Hakim: Gue Ngeri!
Saat ditanyakan mengenai sidang kode etik terhadap Bharada E, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Untuk itu nanti tunggu info dari Propam dulu,” ujarnya.
Adapun vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan sebelumnya dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Baca Juga Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Pesan Ibunda Brigadir Yosua ke Bharada Eliezer
Diketahui, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.