Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin, 13 Februari 2023. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.
Sementara, istrinya Putri Candrawathi telah divonis pidana hukuman 20 tahun penjara. Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan.
Baca Juga Permudah Investasi, Upaya Pemkot Bandar Lampung Tingkatkan PAD
Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Mereka dinilai sudah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi dari pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 Juli 2022.
Baca Juga Jelang Pemilu 2024, Walikota Eva Dwiana: Satu Suara Penting
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya tersebut lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 silam. (Dwi Puja Arrahman)