Bechannel– SD oknum wartawan yang terlibat narkoba, Akan di serahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk dilakukan assesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT), pada Kamis (20/07).
Hal ini dilakukan setelah sat narkoba polresta bandar Lampung, melakukan gelar perkara terhadap SD dan YP yang sebelumnya diamankan Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, ketika melakukan penangkapan pelaku pencurian handphone ade riani.
Baca Juga Pemkot Bandar Lampung Bagikan Kendaraan Operasional ke 126 Kelurahan
Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan,
kasus oknum wartawan media yang diamankan sat Reskrim Polresta bandar Lampung, tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Jadi berdasarkan fakta-fakta dan gelar perkara, kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke penyidikan karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti, yang ada hanya 3 plastik klip bekas pakai, satu dompet, 3 pipa kaca (pirek), 3 alat hisap (bong) dan 2 Handphone” saat diwawancarai rabu (19/07).
Baca Juga IKAFAH Gelar Sosialisasi Hukum, Ini Sasarannya
Gigih menegaskan bahwa pelaku masih ada di Polresta Bandar Lampung dan pelaku masih di amankan, menunggu besok untuk mengirimkan mereka ke pihak BNNP untuk proses TAT di BNNP, oknum tersebut merupakan pecandu atau penyalahguna narkotika sehingga akan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk dilakukan TAT. (Hendri Yansah)
1 Komentar
I’m still learning from you, but I’m trying to reach my goals. I definitely love reading all that is posted on your blog.Keep the posts coming. I liked it!