Bechannel- Sebanyak tiga hiburan di kota Bandar Lampung resmi mengalami kenaikan pajak menjadi 50 persen.
Tiga pajak hiburan tersebut diantaranya spa, karaoke dan diskotek.
Kabid Pajak Bapenda Bandar Lampung Gunawan melalui Kasubbid Pajak Reklame dan Hiburan Bapenda, Arief Natapraja menyampaikan, kenaikan 3 pajak hiburan itu tertuang dalam Perda No.1 Tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2024.
“Iya jadi naik sebesar 50 persen di Bandar Lampung, yaitu pajak spa, karaoke dan diskotek,” kata Arief, Kamis (7/3/2024).
Baca juga Perbaikan 13 Talud yang Jebol Akibat Banjir Ditargetkan Rampung Sepekan Kedepan
Ia mengaku kenaikan pajak tersebut sudah mulai dilakukan pemungutan karena sudah mulai diberlakukan satu bulan yang lalu.
“Perdanya sudah ada, Perda No.1 tahun 2024. Dan bulan Februari ini pengusaha sudah mulai membayarkan pajaknya yang 50 persen itu,” ungkapnya.
Menurutnya, atas kenaikan 3 pajak hiburan itu hingga saat ini tak ada pelaku usaha yang mengeluhkan.
“Semuanya aman, mereka para pengusaha nggak merasa keberatan karena memang sudah disampaikan sebelumnya akan mau ada kenaikan pajak tersebut,” kata dia.
Kenaikan pajak tersebut jelasnya, bukan hanya di Bandar Lampung saja melainkan itu menyeluruh di semua daerah di Indonesia.
“Nah di Bandar Lampung ini kenaikannya tidak sebesar daer lain, karena ada seperti di daerah di Jawa yang mencapai 70 persen pajaknya,” ungkap dia.
Adapun jelasnya, sejumlah menteri yang staitment untuk merevisi melakukan penundaan kenaikan pajak hiburan saat ini tidak ada instruksi resminya.
Oleh karenanya, di daerah pun tidak bisa menunda kenaikan pajak tersebut karena perdanya sendiri telah rampung.
Baca juga Bazar Takjil di Halaman Pemkot Dialihkan ke Taman UMKM Bung Karno
“Sampai saat ini kami tidak menerima surat resminya dari pemerintah pusat,” terangnya.
Akan tetapi Arief menyebut, tarif 3 pajak hiburan tersebut ke depan bisa saja kembali turun.
Pasalnya saat ini pengajuan penurunan sejumlah kenaikan pajak ini tengah diusulkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ke depan pajak ini bisa saja turun lagi, karena berdasarkan usulan penurunan itu sedang di MK,” katanya.
Ia pun mengaku dari ketiga hiburan tersebut nilai pajaknya cukup kecil yaitu kurang dari Rp3 miliaran.
“Namun yang potensi pajak nya besar seperti pajak parkir, justru itu turun dua kali lipatnya,” tandasnya. (*)