Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    Аксесуари для телефонів та планшетів в магазині VEST

    Juli 16, 2025

    Pinco yoxsa Melbet? Məqalədə iki bukmeker kontorunun bonusları, əmsalları, ödəniş üsulları və etibarlılığı obyektiv təhlil edilir. Hansının daha sərfəli olduğunu öyrənin.

    Juli 16, 2025

    Yonorummy- Your Ultimate Destination for Online Gaming

    Juli 15, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Аксесуари для телефонів та планшетів в магазині VEST
    • Pinco yoxsa Melbet? Məqalədə iki bukmeker kontorunun bonusları, əmsalları, ödəniş üsulları və etibarlılığı obyektiv təhlil edilir. Hansının daha sərfəli olduğunu öyrənin.
    • Yonorummy- Your Ultimate Destination for Online Gaming
    • Dein kostenloser Online-Turnierplan
    • Chat GPT Pro Fragen und Antworten
    • Echtgeld Casinos in Deutschland 2025 Online um echtes Geld spielen
    • Die 20 besten Brettspiele für Erwachsene 2025 F A.Z. Kaufkompass
    • Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan UU untuk Tingkatkan Wawasan Kebangsaan Masyarakat
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Kolom Pemuda
      • Bisnis & Ekonomi
      • Feature
      • Politik
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home»Bandar Lampung»Pencemaran Limbah IPC Pelindo Akibatkan Kerugian Rp 50 Miliar
    Bandar Lampung

    Pencemaran Limbah IPC Pelindo Akibatkan Kerugian Rp 50 Miliar

    AdminBy AdminMaret 2, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Pencemaran Limbah IPC Pelindo Akibatkan Kerugian Rp 50 Miliar. (ilustrasi/iStockphoto)
    Pencemaran Limbah IPC Pelindo Akibatkan Kerugian Rp 50 Miliar. (ilustrasi/iStockphoto)

    Bechannel – Pencemaran limbah yang diakibatkan oleh IPC Pelindo Panjang, Lampung menyebabkan kerugian sebesar Rp 50 miliar bagi puluhan petani budi daya ikan kerapu di Teluk.

    Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Sopian Sitepu selaku perwakilan 28 petani ikan kerapu tersebut menjumlahkan total kerugian mencapai Rp 500 triliun.

    “Ril yang kita lihat kerugian atas proyek Pelindo ini mencapai Rp 50 miliar namun kerugian lain seperti para korban tidak bisa lagi bertambak dan berusaha sehingga terlantar yang memakan kerugian mencapai sebesar Rp500 triliun,” kata Sopian.

    Baca Juga 28 Petani Kerapu Gugat IPC Pelindo Akibat Pencemaran Limbah

    Diberitakan sebelumnya, para petani tersebut melaksanakan sidang pertama atas gugatannya kepada IPC Pelindo terkait matinya ribuan ikan kerapu akibat pencemaran limbah oleh proyek IPC Pelindo beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Rabu, 1 Maret 2023.

    Selain IPC Pelindo, Sopian menyebut dua perusahaan lain dan seorang yang juga terlibat dalam melakukan pencemaran di proyek Pelindo hingga mengakibatkan matinya ribuan ikan kerapu milik petani setempat.

    “Ini sidang pertama gugatan korban Pelindo yang diwakilkan oleh LBH Nasional. Selain Pelindo ada dua perusahaan seperti PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) dan PT Sarana Perkasa Konsultan. Kemudian ada satu perorangan yang merupakan mantan Manajer Pelindo Cabang Lampung, Achmad Yoga Surya Darma,” katanya.

    Baca Juga Pemkot Bandar Lampung Akan Salurkan 50 Ribu Popok Bayi Bagi Masyarakat

    “Kami sekarang dalam tahap mempercayakan sepenuhnya kepada pengadilan dan kami percaya pengadilan akan memberikan putusan seadil-adilnya,” lanjutnya.

    Salah satu korban petani ikan kerapu, M Ali Hamid berharap kepada majelis hakim untuk memutus para tergugat supaya bertanggungjawab atas kerugian yang telah diperbuat akibat proyek Pelindo.

    1 2
    budi daya Fokkel Forum Komunikasi Kerapu Lampung ikan kerapu IPC Pelindo Panjang pencemaran limbah Pengadilan Negeri petani PN Rp 50 miliar Tanjungkarang Teluk
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin

    Related Posts

    Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan UU untuk Tingkatkan Wawasan Kebangsaan Masyarakat

    Juni 28, 2025

    Keluarga Pendiri Gugat Yayasan Saburai

    Juni 24, 2025

    RAHMAWATI HERDIAN : AJAK MASYARAKAT UNTUK HIDUP SEHAT

    Juni 21, 2025
    Sosial Media
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Setiap peristiwa itu berharga
    Setiap peristiwa itu bermakna
    Setiap peristiwa itu istimewa
    Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
    Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

    Email :bechannel.info@gmail.com
    Contact: +62-853-7977-3390

    Pilihan Kami

    Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

    Januari 3, 2023

    23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

    Februari 18, 2023

    Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

    Februari 9, 2023

    8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

    Februari 11, 2023
    YouTube Instagram TikTok
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Tentang Kami
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.