“Secara hukum pidana mereka telah terbukti bersalah, jadi saat ini kami betuk-betul minta agar semua dituntaskan mengingat kami sudah bertahun-tahun menderita. Kami percayakan kepada LBH Nasional untuk menjembatani kami guna mendapatkan keadilan,” kata Hamid.
Baca Juga Harga BBM Nonsubsidi di Lampung Resmi Naik, Simak Harga Terbarunya
Sebagai informasi, sidang gugatan yang dipimpin oleh Achmad Rifai selaku Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono, dan Samsumar Hidayat selaku hakim anggota itu ditunda karena terdapat surat kuasa dari pihak tergugat yang belum terpenuhi serta seorang tergugat yang belum dapat hadir sebab masih berada di luar kota.
Karena itu, sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada 29 Maret 2023 mendatang. (Dwi Puja Arrahman)
1 2