Bechannel – Ditreskrimsus Polda Lampung melimpah berkas tahap II perkara dugaan korupsi pekerjaan ruas Jalan Ir Sutami-Simpang Sribhawono tahun anggaran 2018-2019 ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (04/01/2023).
Selain berkas perkara dan tersangka yakni Hengki Widodo alias Engsit, Bambang Wahyu Utomo, Sahroni, dan Rukun Sitepu juga diserahkan barang bukti berupa uang Rp10 miliar plus Rp100 juta dan juga barang bukti lainnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana mem benarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi proyek pengerjaan ruas Jalan Ir Sutami-Simpang Sribhawono dari penyidik Polda Lampung.
“Iya benar, telah diterima berkas perkara empat tersangka pelimpahan tahap dua dan barang dari Penyidik Polda Lampung,”kata I Made Agus Putra Adnyana, Rabu (04/01/2023).
Baca Juga Berkas Perkara Dilimpahkan Ke PN, Mantan Rektor UNILA Dan Rekannya Segera Disidangkan
Dia menjelaskan mdus berinisial HW selaku Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri, Tersangka BWU selaku Direktur PT Usaha Remaja Mandiri, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Ppk Awal, dan RS selaku Ppk Pengganti dengan cara mengurangi volume pekerjaan dan penggunaan material aspal yang tidak sesuai spesifikasi yang ada di kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp.29.2 Miliar.
“Penyerahan barang bukti berupa Uang Tunai Senilai Rp. 10.100.000.000,- (Sepuluh Miliyar Seratus Juta Rupiah) beserta Dokumen-dokumen pendukung lainya yang telah disita penyidik Polda Lampung telah diterima Satgas TIPIKOR Kejati Lampung,”jelasnya.
Dia menambahkan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung maka terhadap tersangka HW, BWU, SH, RS segera dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
“Selanjutnya dalam pelaksanaan penuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR Bandar Lampung,”ujarnya.(Ahmad Amri)