Bechannel – Mantan Rekot Universitas Lampung (Unila), Karomani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan atas kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri.
Keputusan tersebut diberikan saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung pada Kamis, 25 Mei 2023 kemarin.
“Memutuskan bahwa terdakwa Karomani dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 Juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Lingga dalam persidangan.
Baca Juga Mantan Timnas Indonesia U-16 Nyaleg di Lampung Tengah
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menuntut 12 tahun hukuman penjara, namun terdakwa diberi keringanan hukuman.
Selain itu, 2 terdakwa lainnya yakni Heriyandi dan M Basri divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda masing-masing Rp200 juta.
Majelis Hakim juga meminta terdakwa Heriyandi mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 300 juta dan terdakwa M Basri sebesar Rp 150 juta.
Baca Juga Walikota Bandar Lampung Tinjau Lokasi Kebakaran Kecamatan Tanjung Karang Pusat
Ketiga terdakwa Karomani, Heriyandi dan M Basri akan melakukan pikir-pikir selama 7 hari kedepan.
Hakim juga menjelaskan bahwa uang denda itu sendiri wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan hakim dibacakan.
Jika tidak membayar denda, maka harta benda para terdakwa akan disita untuk membayar uang pengganti.
Baca Juga TMMD ke-116, Pemkot Bandar Lampung dan Kodim 0410 Fokus Penanggulangan Sampah Daerah Pesisir Pantai
Apabila hartanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara selama 2 tahun. (Dwi Puja Arrahman)