Baca Juga Hindari! 5 Kebiasaan Sepele Ini Bisa Memicu Penyakit Batu Ginjal
“Surat edaran telah kami sampaikan ke seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di daerah. Mereka melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dan edukasi kepada pemerintah daerah, khususnya anak sekolah,” ujarnya.
Kebijakan itu diterapkan setelah laporan kejadian keracunan produk Cikibul yang kini masih digandrungi konsumen dari kalangan anak-anak.
Kemenkes melaporkan hingga sampai saat ini terdapat 29 laporan kasus keracunan Cikibul di sejumlah daerah, seperti Ponorogo, Bekasi dan Tasikmalaya, yaitu 10 kasus bergejala dan 19 lainnya tanpa gejala.
“BPOM juga telah evaluasi kejadian jajanan ciki ngebul ini sejak 6 Januari 2022. Sudah ada pengawasan dan dilakukan pembinaan,” tutupnya. (Dwi Puja Arrahman)
Sumber: Berbagai sumber