Terhadap tersangka RD akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan bakal di jerat Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan d undang undang RI no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda seratus juta rupiah.
“Tersangka RD sudah dan masih akan dilakukan pengembangan asal barang bukti dan penjualan barang bukti yang telah disita oleh petugas,”ujarnya. (AMR)
1 2