Bechannel – Diberitakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso telah memberikan hukuman vonis mati kepada terdakwa, mantan kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Atas vonis tersebut, Wahyu Iman Santoso meminta Sambo berdiri untuk mendengarkan hukuman.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu pada Senin, 13 Februari 2023.
Putusan itu telah melewati tujuh bulan proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga Buron 2 Bulan, Pemuda Geng Motor Aniaya Korban Hingga Jari Putus Diamankan Polresta Bandar Lampung
Penantian masyarakat atas putusan hakim menegenai kasus yang menjadi aib bagi kepolisian tersebut akhirnya berujung.
Berikut ini Bechannel telah merangkum 10 fakta kasus Ferdy Sambo sebelum divonis hukuman mati.
1. Ajudan pribadi Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tewas pada 8 Juli 2022 silam. Pihak kepolisian selanjutnya menetapkan Sambo sebagai tersangka.
Sidang terhadap Sambo dimulai pada 17 Oktober 2022 lalu. Persidangan dikatakan cepat karena sesuai keinginan Hakim Wahyu yang menginginkan persidangan yang singkat dan efisien.