2. Pertama kalinya, Ferdy Sambo didakwa dengan dua perkara yakni, dugaan pembunuhan berencana dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Saat itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat Ferdy dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
3. Ferdy Sambo didakwa telah melakukan dugaan pembunuhan berencana secara bersama dengan empat orang lainnya yakni, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga sudah didakwa obstruction of justice, yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca Juga Viral! Pengemudi Fortuner Rusak Mobil Taksi Online Pakai Airsoft Gun dan Katana, Simak Kronologinya
4. Setelah sidang dakwaan, persidangan selanjutnya dilakukan dengan pemeriksaan para saksi. Mulai dari saksi pelaku sampai saksi ahli dalam periode ini, fakta-fakta semakin terkuak dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari situ juga terkuak salah satunya yakni dugaan kekerasan seksual yang dialami istri Sambo, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo secara tegas menyampaikan ke hadapan Majelis Hakim bahwa istrinya sudah diperkosa oleh Brigadir J di rumah Magelang.
5. Selanjutnya terungkap bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meragukan klaim Ferdy Sambo yang mengaku tidak menyuruh Bharada Richarel Eliezer menembak, namun hanya meminta menghajar Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hakim melihat Sambo mempunyai niatan untuk membunuh Brigadir J.
6. Setelah sidang para saksi, Ferdy Sambo akhirnya menjalani sidang tuntutan dari JPU. Pihak JPU menuntut hukuman seumur hidup.